Hisab Vs Rukyat 1 Syawwal

By dimas • Aug 21st, 2008 • Category: agamaku

pernah denger kan banyak kalangan yang bersikukuh dengan pendirian masing² ?
semua kelompok islam ada cara tersendiri, mengunggulkan metode yang diyakininya benar..
dari dulu saya mengamati perdebatan antara banyak kubu tentang metode² yang mereka pakai selama ini, karena sewaktu idul fitri saya bener² bingung, mau ikut pemerintah atau ikut orang didaerah saya? saya mulai mencari tahu kenapa kog bisa terjadi perbedaan dalam memandang hilal..

ini beberapa salinan pengamatan saya selama bertahun² menjalani perdebatan yang sampai sekarang masi hangat.. saya paparkan beberapa penjelasan, kelebihan, kekurangan dan kesimpulan

1. Hisab (rumus astronomi)
penjelasan: menggunakan ilmu astronomi dalam menentukan derajat bulan, rumus2 yang tentunya sudah terbukti ke akuratannya, karena perputaran orbit bulan dan bumi bersifat konstan pada orbitnya.

Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan tingkat presisi yang jauh lebih tinggi dan akurat. Berbagai perangkat lunak (software) yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum melakukan rukyat (pengamatan). Salah satu output hisab adalah penentuan kapan waktu ijtimak yaitu saat matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang, atau disebut pula konjungsi geosentris, yakni peristiwa dimana Matahari dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak (dari Bulan Baru ke Bulan Baru berikutnya) terjadi setiap 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik (wikipedia)

kelebihan: menghitung letak bulan dengan rumus yang valid, memiliki presisi yang tinggi dan pasti, walau bulan tak tampak oleh mata posisi bulan dapat di rumuskan.

revisi-tambahan:
hisab memiliki landasan : “Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan”(QS 55-AR RAHMAAN : 5).

kekurangan: menurut orang NU atau pendukung rukyat, perintah yang dianjurkan adalah melihat karena landasan hadist (hadist dapat di lihat pada bagian rukyat) yang mereka artikan harus dengan mata/pengamatan secara langsung.

picture http://ech.blogspot.com/

2. Rukyatul Hilal (bil Fi’li)

penjelasan: Berdasarkan syariat tersebut Nahdhatul Ulama (NU) sebagai ormas Islam berhaluan ahlussunnah wal jamaah berketetapan mencontoh sunah Rasulullah dan para sahabatnya dan mengikut ijtihad para ulama empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) dalam hal penentuan awal bulan Hijriyah wajib menggunakan rukyatul hilal bil fi’li, yaitu dengan merukyat hilal secara langsung. Bila tertutup awan atau menurut Hisab hilal masih di bawah ufuk, mereka tetap merukyat untuk kemudian mengambil keputusan dengan menggenapkan (istikmal) bulan berjalan menjadi 30 hari. Hisab hanya sebagai alat bantu, bukan sebagai penentu masuknya awal bulan qamariyah. Sementara hisab juga tetap digunakan, namun hanya sebagai alat bantu dan bukan penentu awal bulan Hijriyah. Namun berdasarkan data rukyat Departemen Agama RI selama 30 tahun lebih banyak terdapat laporan kenampakan hilal yang masih tidak memenuhi syarat visibilitas serta kajian ilmiah.

kelebihan: memilik landasan hadist yang menjadi pedoman mereka yakini untuk menentukan hilal harus mengunakan pengamatan langsung

“Berpuasalah engkau karena melihat hilal dan berbukalah engkau karena melihat hilal.  Bila hilal tetutup atasmu, maka sempurnakanlah bilangan Syaban tiga puluh hari”    -  (HR. Bukhari dan Muslim)

kekurangan: terkadang sulit menentukan karena bulan tertutup oleh awan atau cuaca yang tidak mendukung. terkadang terlambar, karena negeri tetangga yang garis waktunya sama yang sudah melihat hilal sudah ber idul fitri, tetapi penganut rukyat belum di negeri indonesia belum karena blm melihat sendiri hilalnya.

3. Rukyat Global (Matla al Badar)

penjelasan: menggunakan metode pengamatan secara langsung tetapi berbeda dengan rukyat pada umumnya. penganut Rukyat Global yang saya tahu salah satunya Hisbut rahrir. jika negeri salah satu anggota hisbut tahrir di timur tengah sana melihat hilal, maka seluruh belahan dunia mengikutinya..

kelebihan: menjaga kekompakan antara umat islam, menggunakan dalil jika suatu penduduk negeri melihat bulan, hendaklah mereka semua berpuasa meski yang lain mungkin belum melihatnya.

Shidiq Hasan Khan berkata : “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya …” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

kekurangan: tidak sesuai dengan garis waktu dunia, karena waktu shalat pu berbeda² setipa negaranya, pada saat ini blm tentu di inggris sana dzuhur dan di indonesia juga dzuhur.

kesimpulan dalam pendapat saya :

pertama saya ingin membahas yang menurut saya kubu yang pro rukyat memiliki banyak ketidakadilan/ketidak konsistenan dalam berpendapat dalam penentuan waktu. pernahkah mereka melihat secara langsung letak matahari ketika ingin melaksanakan shalat?? padahal jaman Rasul dahulu menggunakan jam matahari. mereka malah menggunakan jam dinding.. dimana jam dinding itu adalah temasuk alat hitung/memiliki rumus tetap tergolong dalam hisap.. pernah kah mereka dalam berbuka puasa keluar rumah untuk melihat matahari apakah sudah tiba waktu berbuka apa blm? padahal ada ayat seperti ini

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah : 187)

apakah ayat ini ada kata² “melihat jam”?? tidak ada kan?? tapi kenapa mereka melihat jam ketika berbuka puasa atau dalam menentukan jam shalat, bahkan jam shalat sampai 1 tahun kedepan (umumnya pada kalender shalat di mesjid)?? mengapa mereka bersikukuh menggunakan rukyat dalam 1 syawal tetapi tidak menggunakan rukyat di aspek yang lainnya? sungguh tidak konsisten dan tidak beralasan..
lalu rukyat global, mengapa 1 negeri melihat bulan maka belahan bumi yang lainnya mengikutinya? padahal kita tahu di bumi memiliki waktu yang berbeda pula, apakah boleh ketika arab mengumandangkan adzan dzuhur kita shalat dzuhur juga? yang jelas² berbeda beberapa jam.. kenapa harus terciptakan pagi dan malam? karena memang itu menunjukkan ada waktu dalam bumi ini, kurang bisa saya terima pendapat ini karena memiliki kekurangan dalam aspek lain.

yang terakhir adalah hisab. metode yang dalam pandangan saya memiliki kesalahan kecil. metode mengikuti teknologi memakai ilmu astronomi yang dahulu juga di tekuni oleh umat islam. punya pendapat yang kuat, dan cukup konsisten, mereka berpendapat semua bumi bulan berotasi pada porosnya dan bersifat konstan kecuali kiamat nanti. sehingga peramalan/perhitungan bulan dapat di lakukan jauh2 hari bahkan satu tahun berikutnya kita dapat meramalkan letak bulan pada horizon.

so.. masuk akal yang mana? semua ini tidak ada maksud untuk menyela pendapat lain..
tetapi saya takut dituntut di padang mahsyar ketika tidak membagi ilmu..

CMIIW :senyamsenyum:

Tagged as: , , , ,

55 Responses »

  1. keren bgt artikelnya, ada referensi ilmiah, opini..
    bermanfaat bgt. keep good work bro.. ^_^

    [Reply]

    makasih mas.. saya hanya berusaha menjadi “manfaat” bagi orang lain :sep:

    [Reply]

  2. mkasih ya postingannya keren banget, semoga saja banyak pihak yang tercerahkan, karena selama ini perdebatan terjadi karena kedua belah pihak tidak mau saling memahami sudut pandang yang lainnya, :sweat:

    [Reply]

    sama2 mbak.. betul mbak.. banyak yang memahami pendapat dengan Taklid kepada ustad yang mereka tetuakan tanpa tahu dasarnya apa.. shalat pun demikian, banyak yang tidak tahu dalil/dasar dari setiap gerakan..
    semoga kita dijauhkan dari sifat taklid

    [Reply]

  3. hal kaya gini nih yang sering jadi bahan cekcok antara keluarga gw

    [Reply]

    coba jelasin aja neng ke mereka.. dipaparkan..
    kalau mereka pilih yang ikut rukyat setiap mereka mau shalat mereka harus melihat matahari.. kalau mereka tidak mau berarti mereka harus ikut yang hisab.. gampangkan ? hehe :sep:

    [Reply]

  4. pantesan aja kalo mau lebaran banyak yang harinya beda!
    wekekke!

    [Reply]

    sekarang tugas kita gmn caranya gak biar gak beda.. :keren:

    [Reply]

  5. great article!!!

    hemmm… iyah, aku selalu merayakannya dua kali karena tempat embah di bantul selalu di hari yang berbeda…. :(

    [Reply]

    weks dua kali? :kaget:
    mending 1 kali aja, ketika lebaran kedua setelah shalat ied baru datang ke tmp nenek.. :senyamsenyum: mungkin itu lebih baik
    CMIIW

    [Reply]

  6. wah..wah… lengkap bahasannya… bingung mo komen apa ya… btw makasih ya…. he..he.. :tangkiu:

    [Reply]

    jangan bingung mas.. :senyamsenyum:

    [Reply]

  7. hmm… nice posting.. karena saya termasuk awam jadi saya gak bisa komentar lebih.. takut salah, kan tanggung jawab dunia akhirat.. hehe.. sejauh ini saya mengikuti ketetapan dari DepAg saja..

    [Reply]

    apa kalau depak terjun ke jurang kita ikut??
    jawabannya pasti gak kan?
    islam menuntut umatnya pintar.. bukan taklid kepada segala kemungkaran :sep:

    taklid = mengikuti segala sesuatu tanpa tau dasar yang jelas

    [Reply]

  8. Salam
    saya salah satu yang agak jengkel dengan polemik ini, kenapa seeh umat islam untuk soal ibadah yang satu ini ga bisa kompak. Tapi kadang ada yang mengganjal jg, klo mau ngikut perbedaan waktu, kenapa indonesia yang lbih timur malah lebih telat memulakan 1 ramadhan or 1 syawal..bingung kan?

    [Reply]

    nah kalau mengunakan metode hisab kan ada perhitugan koordinat garis bumi.. jadi menurut saya lebih tepat.
    kalau masalah tidak kompak itu mah berasal dari individu masing2..
    bisa menerima pendapat orang lain yang lebih masuk akal atau tidak..

    [Reply]

  9. Saya juga lebih percaya dengan hisab. Kasus bulan dzulhijjah di arab tahun lalu juga sebuah blunder bagi pemerintah sana, karena bulan tersebut jadi 31 hari :ngakaksombong:
    padahal, ahli hisab sudah mengingatkan, tidak mungkin hilal terlihat saat itu :ngantuk:

    Bayangkan, apa jadinya jika dunia sudah seperti di film matrix? gelap… mau lihat bulan pake apa? :tutuptelinga:

    [Reply]

    yup… sebenarnya bukan pemerintahnya, tapi orang DEPAGnya yang menutup mata terhadap kasus arab itu.. padahal jelas ahli hisab mengatakan tidak akan tampak.. tapi pemerintah arab tetep ngotot.. terlihat sekali pemerintah arab kalau menutup malunya..

    [Reply]

  10. saya juga cenderung ngikut yang pake itungan, takutnya kalo pake lihat bulan pas bulannya ga kelihatan.
    mudah2an tahun ini itungan sama dengan lihat bulan…

    [Reply]

    yup biar kompak mbak..
    tapi tetep yang bersikukuh dengan cara melihat bulan menurut saya tidak konsisten.. seperti yang saya tulis diposting

    [Reply]

  11. Iya…., jujur emang slama ini aku bingung banget kenapa bisa beda-beda ??…. :think:
    Mungkin karena terlalu banyak perdebatan, tapi sekarang setelah baca posting ini aku jadi mengerti….

    Makasih yah atas infonya, bener2 bermanfaat banget….khususnya buatku… :tangkiu:

    [Reply]

    alhamdulillah.. senang bisa membantu :senyamsenyum:
    umat muslim banyak yang melakukan ta’lim tapi hanya berisikan “sabar.. gak boleh ngomongin orang..harus dermawan..zakat…”
    jarang saya dengar ta’lim berisikan ilmu2 terkini..
    apa dikira agama itu hanya berisikan ilmu akhirat saja.. :sweat:

    [Reply]

  12. wah tambah ngilmu niiih…..
    tapi bagi saya yang penting kalau ikut awal puasa yang paling belakang,
    ikutan lebaran yang paling duluan….

    [Reply]

    jangan gitu mas..
    berarti itu sama aja kita ikut2an gak tau dasarnya..hehe

    [Reply]

  13. Puasa kali ini akan istimewa untuk saya … karena ini tahun pertama saya berjilbab. Tulisannya bangus mas :)

    [Reply]

    Alhamdulillah.. :hore:
    jilbab itu prinsip.. harus di tegakkan..
    semoga semakin hari semakin dimantapkan hatinya.. :sep:
    terima kasih :senyamsenyum:

    [Reply]

  14. Subhanallah
    Kau memang hebat sobat :)

    [Reply]

    Alhamdulillah..
    terima kasih.. ilmu ada bukan untuk diri sendiri :sep:

    [Reply]

  15. artikelnya lengkap banget…
    penjelasannya bagus banget…
    keren deh…
    tambah ilmu saya… :sep:

    [Reply]

    senang saya bisa berbagi informasi..
    asal informasi yang negatif aja :siul:

    [Reply]

  16. terpaksa ngikut pemerintah aja lebih cenderung ke hisab.

    [Reply]

    tapi terkadang pemerintah mengikuti yang rukyat.. karena di depak masi banyak orang yang taklid.. memang tidak semua.. tapi saya rasa banyak..

    [Reply]

  17. thx infonya…. :senyamsenyum: :hi:

    [Reply]

    sama2 :hi:

    [Reply]

  18. Wah… keren artikelnya… bagus banget buat yang belum paham :)

    [Reply]

    makasih mbak.. :senyamsenyum:

    [Reply]

  19. hebat artikelnya :tangkiu:

    [Reply]

    makasih mbak.. semoga bisa menambah pengetahuan :senyamsenyum:

    [Reply]

  20. emang hebat dimas, bang dimas semuanya bisa, dari ilmu agama, ilmu ekonomi, ilmu komputer ampe ilmu tidur 24 jam. :hore:

    :tutuptelinga: (sebelum dimas marah2)

    :seneng: (kabuh ahh..)

    [Reply]

    husss…
    kapan aku pernah tidur 24jam???!!!!
    jangan menyebarkan fitnah!! :vodoo: :vodoo:

    [Reply]

  21. hu uh, sering bikin bingung
    tetangga sebelah kanan hari raya sekarang,
    tetangga sebelah kiri hari rayanya besoknya,
    weleh……
    jadi bingung mo ikut yang mana :confuse:
    tapi katanya taun ini bakal bareng2 ngrayain lebarannya,
    ga ada perbedaan penglihatan lagi
    hehehehe… :senyamsenyum:

    [Reply]

    ya semoga gak ada perbedaan lagi.. :sep:
    nah karena itu kenapa kita bisa bingung, karena kita tidak mengerti mana yang benar mana yang salah..
    karena itu ilmu memang diperlukan..
    jangan sampai hanya ikut2an.. itu namanya taqild.. tidak tau asalnya tapi tetap mengikuti..

    [Reply]

  22. meski berbeda tapi tetep umat islam juga to

    [Reply]

    umat islam adalah umat yang mengikuti Al-Quran dan Sunnah..
    kalau mereka tidak mengikuti berarti mereka bukan islam..
    semoga kita tidak tergolong kedalam orang berbuat tapi tak memiliki dasar dari hadist dan sunnah

    [Reply]

  23. Hmm.. Kalo gw bingungnya gini mas… Gw, sampe detik ini sepakat ama metoda hisab ala muhammadiyah. Ilmu pengetahuan udah maju, jadi rukyat memang udah gak cocok lagi diterapin. Jadi, beberapa kali gw mulai puasa atau lebaran berbeda sehari dengan mayoritas muslim lainnya.

    Masalahnya baru timbul pas Idul Fitri taun lalu (atau 2 taun lalu ya? lupa) dan gw tinggal di Kalimantan bagian utara. Berdasarkan hisab, sebagian besar wilayah bagian barat-selatan indonesia sudah memasuki bulan baru (meskipun menurut rukyat belum - kalo gak salah sudut bulan masih antara 0-kurang dari 2 derajat). Sementara untuk bagian utara Indonesia, hisab menunjukkan kedudukan bulan masih minus, alias belum mencapai ijtimak. Logika gw, harusnya daerah gw berlebaran sehari setelah jawa-sumatera — dalam hal ini berbarengan dengan penganut paham rukyat (NU dan pemerintah). Tapi Muhammadiyah berketetapan ala Hizbut Tahrir (HT), dengan melakukan keputusan (dalam bahasa saya) sebagai hisab-negara.

    Kan jadi bingung gw… Kalo Muhammadiyah juga konsisten dengan hisab, harusnya kesampingkanlah prinsip negara (kesatuan hukum), karena di wilayah utara dan sebagian timur indonesia toh belum masuk bulan baru… Tren kesalahan HT kok malah diikutin muhammadiyah ya? Meskipun, cakupannya hanya negara, bukan dunia seperti HT. Hehehe.

    Btw, garis waktu tidak berhubungan dengan garis edar bulan, karena garis waktu mengacu pada hubungan bumi-matahari. Jadi, posisi ijtimak tidak ada hubungannya sama sekali dengan garis waktu (garis bujur).

    So, begimana nih pendapat Dimas? :senyamsenyum:

    [Reply]

    bagus nih chanx..
    saya bukan pro dengan hisab, saya hanya berusaha melihat mana yang lebih masuk akal san sesuai dengan dasar2 islam(Al-Quran dan Sunnah).. jika kalau disuatu hari saya menemukan yang lebih meyakinkan ya saya harus merubah pendapat saya.. saya hanya berusaha mencari mana yang paling benar, sekarang..menurut saya hisab yang paling kuat..
    ini ada gambaran tentang visibilitas bulan

    kalau HTI menyatakan dunia itu kurang bisa diterima karena memang waktu di setiap negara berbeda apalagi di kutub yang siangnya lebih lama dari pada bagian bumi yang lain..
    tapi kalau negara mungkin sedikit masuk akal, karena hanya berbeda 2 jam dan masi dalam satu pemerintahan yang sah.
    garis bulan memang berbeda dengan waktu. garis waktu yang diciptakan sekarang sebenarnya tidak sesuai dengan logika juga, misal saya berada 2 meter sebelum di perbatasan indonesia tengah dengan timur, anggap saja saja melangkah 3 meter saja saya harus merubah jam saya lebih cepat 1 jam?logika atau tidak?hehe garis waktu yang dibuat oleh manusia sekarang hanya bersifat membantu, itu bukan patokan

    [Reply]

    Tetep aja kurang pas mas… Andaikan negara kita seluas rusia, atau amerika, atau cina, gimana? Bisa-bisa suatu saat di salah satu bagian masih minus hilalnya, di bagian lain hilal bahkan udah sampe 5 derajat. Apa masih logis memberlakukan prinsip satu kesatuan hukum (pemerintah-negara)?

    Apa gak lebih mantep kalo sekalian aja kejadian kayak kemaren itu dibuat 2 waktu, dimana indonesia barat-selatan lebih dulu, sementara bagian kecil di utara-timur sehari sesudahnya? Menurut gw sih, gak usah tanggung-tanggung. Toh, bener-bener didukung data, fakta, dan bukti yang konkrit. Ya sama aja dengan waktu shalat (yang ini mah make garis bujur-matahari) dimana waktu shalat di jakarta beda beberapa puluh menit dengan surabaya, padahal masih satu zona waktu yang sama.

    Well, pendapat gw emang revolusioner. Hehe. Wong nerangin hisab ke ulama2 yang “keukeuh” berpegang pada rukyat (hampir mayoritas di Indonesia - kecuali Muhammadiyah dan beberapa kelompok kecil), susahnya minta ampun. Orang bule udah terbang ke bulan sejak kapan taun, eeeh sebagian besar umat islam masih nge-rukyat ngintip-ngintip bulan dari puncak gunung atau pinggir pantai. cape deeehhh… :panas:

    Prinsipnya, gw sih setuju banget penggunaan hisab. Ainul yakin dah. Fatwa bahwa hisab itu haram seperti pernah difatwain ama Ibnu Taimiyah (Kitab Majmu’ Fatawa, 25/207) kan udah jelas salah (at least gak cocok lagi diterapin saat ini), apalagi dengan kemajuan iptek jaman modern kayak sekarang. Hehe…. *siap-siap ditimpukin temen-temen pengagum Ibnu Taimiyah*

    itukan andaikan chanx…hehehe sayangnya indonesia paling banter bedanya jamnya cmn 2 jam nah.. jika satu negara 2 kali idul fitri gmn coba? kan rukyat+hisab(verifikasi) itu mlm, nah ketika jawa sumatera melihat hilal jam 11malam dan kalimantan selatan sudah pindah hari berikutnya padahal hanya beda 1 jam.. apakah harus membuat 2 hari? bedalah ama rusia yang luasnya se gaban!

    pendapat yang baru saya temukan cukup kuat dan masuk akal
    “rukyat itu perintah khusus pada waktu yang khusus juga, karena jelas di Al-Quran mengunakan kata lihat, bukan kata hitung, dan ada kata2 jika tertutup pandanganmu maka sempurnakan 30 hari, jelas disitu kata pandang, artinya melihat dengan mata, ketika menentukan waktu shalat apa ada perintah dalam kata ‘lihat’?tidak ada kan? karena itu shalat boleh lihat jam, tapi menentukan bulan baru harus mengunakan rukyat, hisab boleh sebagai alat pembantu”..sama saja ketika kita bilang, buat apa susah2 wudhu perbagian 3 kali?kenapa tidak mencelupkan seluruh badan 3 kali kedalam bak saja? itu tidak bisa karena ada perintah yang menjelaskan masalah itu..

    diriku termasuk menganut hisab, tapi ketika melihat pendapat itu baru mengerti kenapa banyak yang bersikukuh dengan rukyat..
    diriku bersifat dinamis, ketika ada yang lebih bagus/benar kenapa tidak kita ikuti :sep:

  24. kalu itu mah, tergantung sudut pandangnya mas.

    [Reply]

    lalu sudut pandang mas hendra bagaimana?
    mungkin mas hendra ada pendapat yang bisa mencerahkan orang lain, coba di paparkan aja mas :senyamsenyum:

    [Reply]

  25. Masalah astronomi/ ilmu falak dll mengenai waktu ibadah shalat,alhamdulillah saya udah mendalaminya, komentar saya buat temen2 yang ragu tentang waktu ibadah : IKUTI SAJA APA YANG DIPUTUSKAN PEMERINTAH !!!! Lha mengapa ???? Jawabnya : Jangan khawatir temen2 dipemerintahan banyak orang pinter dgn ilmu yang dimaksud, dan punya dana untuk kepentingan urusan agama umatnya TITIK.

    [Reply]

    Hadist dan Al-Quran itu buat siapa toh mas idris? apa hanya untuk pemerintah dan orang2 pintar disana? semoga jawabannya bukan..
    kita setiap muslim wajib belajar.. bukan pemberontak.. tapi negara kita ini demokrasi, bukan negara islam.. berarti urusan islam pun bisa di atur oleh agama lain.. yang dahulunya ada di pancasila tapi dihapus.. “menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” itu yang dihapus dari sila pertama..
    kenapa harus di hapus? kan agama lain tidak dirugikan.. apa dengan itu jadi negara islam? gak juga kan? trus apa alasan yang masuk akal kenapa kog itu dihapus dari pancasila?

    [Reply]

  26. Soal:

    Ada yang menyatakan, bahwa menentukan awal-akhir Ramadhan tidak harus dengan rukyat, tetapi bisa dengan hisab (perhitungan astronomi), sebagaimana yang digunakan dalam menentukan waktu shalat. Apakah memang boleh demikian? Jika tidak, mengapa? Bukankah hisab boleh digunakan dalam menentukan waktu shalat, berarti seharusnya boleh juga digunakan untuk menentukan awal-akhir Ramadhan?

    Jawab:

    Untuk menjelaskan boleh-tidaknya hal di atas, kami akan menjelaskan beberapa ketentuan sebagai berikut:

    Pertama: Allah Swt. telah meminta kita agar beribadah sebagaimana yang Dia perintahkan. Jika kita beribadah kepada-Nya bukan dengan cara yang Dia perintahkan, berarti kita telah melakukan kesalahan meskipun apa yang kita lakukan itu kita anggap baik dan benar.

    Kedua: Allah Swt. telah memerintahkan kita berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal (rukyat al-hilal). Dia juga telah menjadikan rukyat sebagai sebab berpuasa dan berhari raya:

    صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

    Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berhari rayalah kalian karena melihatnya. (HR. Muslim)

    Jika kita telah melihat hilal Ramadhan, kita berpuasa; jika kita melihat hilal Syawal, kita pun berhari raya.

    Ketiga: Jika kita tidak mampu melihat hilal Syawal, misalnya karena mendung benar-benar telah menyelimutinya, sekalipun hilal tersebut nyata-nyata ada, maka kenyataannya kita tidak akan berpuasa dan berhari raya karena alasan awal bulan. Sebab, hadisnya dengan tegas menyatakan:

    فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ

    Jika mendung telah menghalangi kalian maka sempurnakanlah (genapkanlah) hitungan bulan Sya‘ban. (HR Muslim)

    Keempat: Allah Swt. tidak membebani kita untuk beribadah kepada-Nya dengan cara yang tidak Dia perintahkan. Misalnya, seandainya hisab (perhitungan astronomi) menyatakan bahwa besok secara pasti adalah bulan Ramadhan—dan pada zaman sekarang perhitungan astronomi bisa menetapkan posisi bulan sejak bulan tersebut lahir hingga bulan purnama, kemudian menyusut, serta menghitungnya dari waktu ke waktu—tetapi faktanya kita memang benar-benar tidak bisa melihat hilal tersebut, karena mendung misalnya, maka status orang yang berpuasa (karena perhitungan tersebut) adalah dosa, meski dengan alasan bahwa Ramadhan memang benar-benar telah masuk. Dia tetap dianggap berdosa karena hilal belum bisa dilihat, tetapi dia tetap berpuasa. Padahal seharusnya dia menyempurnakan Sya‘ban menjadi 30 hari. Setelah itu, baru dia berpuasa. Jadi, orang yang berpuasa Ramadhan dalam kondisi seperti ini pada dasarnya berdosa karena dia telah melakukan pelanggaran. Sebaliknya, orang yang menyempurnakan hitungan Sya‘ban dan belum berpuasa—meski hilal tersebut nyata-nyata ada, tetapi tidak terlihat karena tertutup awan—tetap mendapatkan pahala karena mengikuti hadis Nabi di atas.

    Kelima: Dari sini tampak dengan jelas, bahwa kita tidak berpuasa dan berhari raya karena faktor bulannya, tetapi karena faktor melihat hilal. Jika kita telah melihatnya maka kita wajib berpuasa. Jika belum melihatnya maka kita pun tidak boleh berpuasa, sekalipun bulan tersebut—menurut perhitungan astronomi—benar-benar telah masuk.

    Keenam: Jika ada sejumlah saksi, dan mereka telah memberikan kesaksian terhadap rukyat, maka mereka pun harus diperlakukan sama dengan kasus kesaksian yang lain. Jika saksinya Muslim dan tidak Fasik maka kesaksiannya bisa diterima. Jika saksi tersebut tampaknya bukan Muslim, dan tidak adil, atau fasik, maka kesaksiannya tidak boleh diterima.

    Keenam: Penetapan kefasikan saksi juga harus dilakukan melalui pembuktian syar‘i, bukan berdasarkan perhitungan astronomi. Dengan kata lain, perhitungan tersebut tidak bisa digunakan untuk membangun hujjah (argumentasi). Misalnya, Anda mengatakan, “Beberapa jam lalu telah terjadi lahirnya anak bulan sehingga sekarang tidak bisa dilihat…” Memang, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli astronomi tentang tenggat waktu setelah lahirnya anak bulan yang memungkinkan dilakukannya rukyat. Jadi, kesaksian yang menjadi saksi perhitungan astronomi tersebut tidak boleh dijadikan hujjah, tetapi perhitungannya bisa dibahas, dan dinyatakan benar setelah melihat hilal. Dia juga boleh ditanya, di mana hilal tersebut muncul, sementara yang lain menyaksikannya secara langsung. Begitu seterusnya. Setelah itu, kesaksian rukyat tersebut diterima atau ditolak berdasarkan prinsip ini.

    Ketujuh: Siapa saja yang menelaah nas-nas yang menyatakan hukum puasa, pasti akan menemukan adanya perbedaan dengan nas-nas yang menyatakan hukum shalat. Puasa dan hari raya telah dihubungkan dengan rukyat:

    صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ

    Berpuasalah kalian karena melihat bulan dan berhari rayalah kalian karena melihatnya. (HR Muslim).

    فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

    Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan (hilal Ramadhan) maka hendaknya dia berpuasa. (QS al-Baqarah [a2]: 185).

    Jadi, yang menentukan (puasa dan hari raya) adalah rukyat. Berbeda dengan nas-nas shalat yang dihubungkan dengan waktu:

    أَقِمِ الصَّلاَةَ لِدُلُوْكِ الشَّمْسِ

    Dirikanlah shalat karena matahari telah tergelincir. (QS al-Isra’ [17]: 78).

    «إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ فَصَلَّوْا»

    Jika matahari telah tergelincir maka shalatlah kalian. (HR at-Thabrani).

    Jadi, praktik shalat memang bergantung pada waktu, dan dengan cara apapun agar waktu shalat itu bisa dibuktikan maka shalat pun bisa dilakukan dengan cara tersebut. Jika Anda melihat matahari untuk melihat waktu zawal (tergelincirnya matahari), atau melihat bayangan agar Anda bisa melihat bayangan benda, apakah sama atau melebihinya, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis-hadis tentang waktu shalat; jika Anda melakukanya dan Anda bisa membuktikan waktu tersebut maka shalat Anda pun sah. Jika Anda tidak melakukannya, tetapi cukup dengan menghitungnya dengan perhitungan astronomi, kemudian Anda tahu bahwa waktu zawal itu jatuh jam ini, kemudian Anda melihat jam Anda, tanpa harus keluar untuk melihat matahari atau bayangan, maka shalat Anda pun sah. Dengan kata lain, waktu tersebut bisa dibuktikan dengan cara apapun. Mengapa? Karena Allah Swt. telah memerintahkan Anda untuk melakukan shalat ketika waktunya masuk, dan menyerahkan kepada Anda untuk melakukan pembuktian masuknya waktu tersebut tanpa memberikan ketentuan detail, tentang bagaimana cara membuktikannya. Berbeda dengan puasa. Allah memerintahkan Anda berpuasa berdasarkan rukyat. Dia pun menentukan sebab (berpuasa dan berhari raya) untuk Anda. Lebih dari itu, Dia menyatakan kepada Anda, “Jika mendung menghalangi rukyat sehingga tidak terlihat maka janganlah Anda berpuasa, meskipun hilal tersebut ada di balik mendung, dan Anda yakin hilal tersebut ada melalui perhitungan astronomi.”

    Ketujuh: Allah Swt. adalah Pencipta alam ini. Dialah yang mengajari manusia apa yang tidak diketahuinya. Pengetahuan tentang pergerakan bintang dan rinciannya adalah anugerah dari Allah kepada umat manusia. Namun, Allah Swt. tidak memerintah kita untuk beribadah dengan berpijak pada perhitungan astronomi, tetapi memerintah kita untuk melakukan rukyat. Karena itulah, sehingga kita pun beribadah kepada-Nya sebagaimana yang Dia perintahkan, dan tidak beribadah kepada-Nya dengan apa yang tidak Dia perintahkan.

    Dengan demikian, hanya rukyat-lah satu-satunya penentu dalam berpuasa dan berhari raya, bukan perhitungan astronomi. Karena itu, saya menegaskan, bahwa perhitungan astronomi tidak boleh digunakan untuk berpuasa dan berhari raya; hanya rukyat-lah satu-satunya yang boleh. Sebab, itulah yang dinyatakan dalam nas-nas syariah. Wallâhu a‘lam. [Ust. Hafidz Abdurrahman] http://www.hizbut-tahrir.or.id

    [Reply]

    pendapat saya sudah saya revisi.. pada posting berikutnya..
    terima kasih atas tambahannya :dream:

    [Reply]

  27. Sekali Lagi Tentang Rukyat dan Hisab

    Oleh : Dr.-Ing. Fahmi Amhar
    (Peneliti Utama, Badan Koordinasi Survei & Pemetaan Nasional)

    Syariah Publications. Secara konseptual, baik ru’yatul hilal (praktis) mapun hisab (teoretis) adalah dua sisi mata uang yang sama – keduanya tidak akan bertentangan bila sama-sama dilakukan dengan benar. Oleh karena itu saya melihat perdebatan hisab vs ru’yat itu tidak perlu.

    Konsep ru’yatul hilal memiliki sandaran syar’i yang kokoh. Perintahnya adalah ”telah terlihat hilal”, bukan ”telah masuk waktunya”. Inilah perbedaan pokok perintah yang terkait dengan puasa, dan perintah yang terkait dengan sholat.

    Namun perbedaan yang terjadi selama ini sebenarnya bukan hanya hisab vs ru’yat, tetapi juga hisab vs hisab (buktinya untuk 1 Syawal nanti Muhammadiyah berbeda dengan Persis), ru’yat vs ru’yat (buktinya di Kab. Kuningan ada yang memulai puasa hari Rabu 12 September 2007, konon karena ru’yat mereka berhasil melihat hilal), dan bahkan ru’yat matla terbatas vs ru’yat global (Mazhab Syafi’i berbeda dengan Mazhab lainnya).

    Pada tulisan ini saya tidak ingin fokus ke soal fiqihnya an sich, meskipun bahan-bahan pada saya cukup banyak. Saya akan membahas sisi fakta saja. Biasanya para fuqoha dalam memutus perkara fikih harus paham betul faktanya dulu, baru mencarikan dalil syar’i yang tepat untuk fakta itu.

    Faktor Kunci Keberhasilan Ru’yatul Hilal

    Ru’yatul Hilal, agar sukses, harus memenuhi tiga kriteria – saya menyebutnya kriteria ABC:

    A – Astronomi, yakni bulan telah (1) ijtima’; (2) wujud / di atas ufuk; dan (3) tingginya telah mencapai minimal yang terbukti seara ilmiah. Syarat A ini semua bisa dihitung oleh hisab falakiyah (astronomi). Dalam kritera bulan telah ijtima’ (A-1) dan wujud (A-2), hitungan para astronom pada umumnya tidak berbeda. Namun untuk tinggi minimal (A-3), yang ada selama ini (misal 2 derajat) adalah angka hisab pada saat ada kesaksian yang diterima, atau kadang-kadang hanya taksiran kasar, bukan diukur dengan teodolit. Kesaksian ini secara hukum (syar’i) sah, tetapi secara ilmiah belum memenuhi obyektivitas. Fakta hilal yang terrekam foto setahu saya belum pernah terjadi pada ketinggian 2 derajat apalagi kurang atau umur bulan kurang dari 20 jam (www.icoproject.org). Kalau syarat A-3 ini dipenuhi, kemungkinan perbedaan hisab (teoretis) dengan ru’yat (praktis) akan sangat minimum.

    B – Baiknya pengamat dan lingkungan pengamatan. Pengamat harus sehat, tidak memiliki gangguan penglihatan, serta terlatih melihat hilal; sedang lingkungan pengamatan (ke ufuk Barat)) tidak boleh terganggu oleh pepohonan, gedung-gedung, gunung ataupun sumber cahaya lain. Syarat B ini tidak dapat dihitung tetapi dapat dipersiapkan. Termasuk persiapan yang bagus adalah pengamatan pada pos observasi bulan yang didesain khusus seperti di Pelabuhan Ratu (di atas bukit dan menghadap ke laut lepas) dan penggunaan alat-alat optis-elektronis, misalnya teropong yang dilengkapi kamera digital berresolusi tinggi. Foto digital yang didapat bisa diolah dengan pengolah citra untuk memisahkan cahaya bulan dari cahaya latar yang pada umumnya jauh lebih cerah dan panas (dari matahari). Namun saya kira ada juga orang yang menolak penggunaan alat seperti ini dengan alasan ru’yatul hilal adalah ibadah yang tauqifi (harus dilaksanakan persis seperti di zaman Nabi). Orang seperti ini juga mungkin akan menolak penggunaan loud speaker pada saat khutbah Jum’at.

    C – Cuaca. Seberapapun tinggi dan umur hilal, kalau cuaca mendung, maka hilal tidak terlihat. Cuaca ini tidak dapat diperhitungkan maupun dipersiapkan. Kalau ini terjadi ya sesuai hadits nabi: ”Genapkan 30 hari!” – kecuali kalau kemudian ternyata di daerah lain hilal berhasil diru’yat.

    Adanya syarat ABC ini membuat kapan 1 Ramadhan / 1 Syawal / 9 Zulhijjah tidak bisa dipastikan jauh-jauh hari seperti halnya hari peribadatan agama lain. Namun kita harus yakini bahwa tentu ada wisdom di balik itu dari Allah swt.

    Kalender Hisab bisa berbeda-beda

    Sementara itu Hisab memang diperlukan untuk, bahkan oleh mereka yang memegang pendapat bahwa Ru’yat wajib dan tak tergantikan oleh Hisab. Kenapa? Ru’yat hanya akan dilakukan pada tanggal 29 bulan sebelumnya!

    Ru’yat Ramadhan hanya akan dilakukan tanggal 29 Sya’ban. Kita tak perlu berkilah bahwa seharusnya awal Sya’bannyapun harus diru’yat …. Nanti tidak akan ada habisnya … Yang jelas, kapan tanggal 29 ini, sudah tertera di kalender. Dan ini hasil hisab!

    Namun rupanya, kalender hasil hisab ini bisa berbeda-beda oleh 3 faktor:

    1. Faktor rumus perhitungan. Rumus-rumus hisab pada kitab-kitab tua dibuat sederhana (karena juga pada masa itu belum ada komputer), sehingga untuk menghitung gerhana saja bisa meleset hampir 2 jam! Tetapi pada umumnya sekarang orang menggunakan rumus astronomi modern yang mengacu kepada The Astronomical Almanach, the Royal Navy Nautical Almanach, atau bahkan rumus-rumus yang dipakai oleh dua buku itu sudah dimasukkan kedalam software. Minimal hasilnya untuk menghitung ijtima’ akan sama, mungkin beda satu menit karena faktor pembulatan.

    2. Faktor titik sentral perhitungan (markazul falakiyah). Hisab untuk menghitung wujudul hilal mau tidak mau akan menghitung waktu terbenam bulan dan matahari, dan ini sangat tergantung dilihat dari posisi mana? Oleh karena itu, perbedaan titik sentral akan mempengaruhi hasilnya. Penggunaan titik sentral di Indonesia Barat akan berbeda dengan titik sentral di Indonesia Timur, apalagi dengan di luar negeri. Untuk penggunaan kalender hijri yang berlaku internasional, sebaiknya titik sentralnya adalah Makkah, agar klop dengan ritme ibadah haji.

    3. Faktor kriteria masuk tanggal. Katakanlah rumus dan titik sentral sama, tetapi kalau kriteria masuk tanggal beda, maka hasilnya pada kondisi kritis bisa beda. Contohnya: Muhammadiyah & Persis. Mereka menggunakan rumus dan titik sentral yang sama, namun Muhammadiyah memakai 0 derajat, Persis 2 derajat. Ketika tinggi hilal saat matahari terbenam katakanlah 1 derajat, bagi Muhammadiyah besok sudah tanggal 1, bagi Persis besok tanggal 30 (istikmal).

    Usulan untuk mempersatukan

    Oleh karena itu menurut saya, untuk mempersatukan masalah perbedaan awal dan akhir Ramadhan, yang harus dilakukan adalah

    1. Menyamakan persepsi kriteria hisab kalender. Faktor kriteria masuk tanggal sebaiknya mengacu kepada imkanur ru’yat yang sudah terbukti secara ilmiah. Bukan ijtima’ (baik qobla ghurub maupun qabla fajr) ataupun wujudul hilal! Kalau wujudul hilal, maka bila tinggi bulan masih sangat rendah, pasti akan berbeda terus dengan metoder ru’yat praktis. Sedang bila kriterianya imkanur ru’yat, maka perbedaan dengan ru’yat praktis hanya tinggal masalah cuaca.

    2. Menyamakan persepsi tentang kriteria ru’yat praktis yang boleh diterima. Ini adalah masalah kesaksian. Selain syarat administratif yaitu bahwa saksi harus seorang muslim yang adil, syarat ABC juga harus dimasukkan untuk menghindari kesalahan kesaksian. Artinya, syarat A: laporan harus diberikan pada daerah yang memang sudah memungkinkan, dan pada jam yang memungkinkan (bukan pada jam yang masih / sudah mustahil bulan dirukyat); syarat B: laporan harus diberikan oleh seseorang yang terbukti sehat dan tidak terganggu penglihatannya, juga dari tempatnya melihat ke arah ufuk barat tidak ada penghalang yang serius; syarat C: terbukti di daerah tersebut tidak ada mendung atau hujan yang menghalangi ru’yat praktis.

    3. Menyamakan persepsi tentang berita ru’yat dari cakupan yang lebih luas dari wilayah Indonesia. Indonesia sebaiknya menjalin kerjasama dengan negeri-negeri Islam lainnya untuk menyamakan kedua persepsi di atas, sehingga baik kalender maupun laporan ru’yat dari sesama negeri Islam bisa memiliki kualitas yang sama. Dengan demikian bisa dihindari kejadian bahwa di Indonesia sebenarnya antar ormas dan pemerintah sudah sama, tetapi ada sekelompok orang yang mengikuti berita ru’yat dari Timur Tengah. Ini sekaligus untuk mengantisipasi kejadian di mana di seluruh Indonesia hilal tidak terlihat karena faktor cuaca (misalnya saat musim penghujan), tetapi di Malaysia, Pakistan atau Saudi hilal terlihat. Maka mestinya kita bisa menggunakan hasil ru’yat negeri lain tersebut. Tentu saja kalau kriteria B di sana sendiri tidak benar (seperti yang selama ini sering terjadi, ada laporan ru’yat padahal di sana juga hilal masih belum wujud), maka kita di Indonesia tidak wajib mengikutinya.

    Demikianlah, semoga sumbang saran ini dapat membawa ke arah persatuan dan kesatuan ummat, sehingga ummat dapat menikmati indahnya kebersamaan memulai dan mengakhiri Ramadhan. (www.syariahpublications.com)

    Penulis menyelesaikan studi geodesi dan remote sensing pada Vienna University of Technology Austria (PhD tahun 1997). Menekuni masalah hilal sejak 1989, ikut berkontribusi dalam pembuatan software kalkulasi bulan MAWAAQIT (bersama Dr. Khafid).

    Makalah untuk Roundtable Discussion tentang Konsep Hilal
    Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Yogyakarta 23-24 September 2007

    [Reply]

Leave a Reply

:merah: :vodoo: :semangat: :nangis: :dream: :ngakaksombong: :ngakak: :siul: :hi: :senyamsenyum: :dead: :gaya: :stress: :tidak: :mojok: :) :trowout: :bonyok:: :tangkiu: :panas: :hore: :ngamuk: :malu: :think: :marahbgt: :sep: :ngambek: :pusing: :marahmendem: :confuse: :keren: :sweat: :tutuptelinga: :seneng: :ngantuk: :bancikaleng: :kaget: :gaktau: :ingat2: